BOGOR – Keluhan masyarakat terhadap maraknya kendaraan, terutama truk, yang parkir di bahu Jalan Mayjen Edi Sukma semakin memuncak. Kendaraan yang parkir tepat di sekitar jembatan dekat Gang Bojong, Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinilai menjadi penyebab utama kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kondisi tersebut terjadi hampir setiap hari. Penyempitan badan jalan akibat kendaraan yang parkir sembarangan membuat arus lalu lintas tersendat, terutama pada jam sibuk saat masyarakat berangkat kerja dan para pelajar menyeberang menuju sekolah.
Selain menghambat kelancaran lalu lintas, parkir di bahu jalan juga meningkatkan risiko kecelakaan. Pengendara roda dua terpaksa mengambil jalur berlawanan untuk menghindari kendaraan yang berhenti di bahu jalan, sehingga membahayakan keselamatan mereka maupun pengguna jalan lainnya.
Salah seorang pengguna jalan, Tatang, mengaku sangat terganggu dengan kondisi tersebut. Menurutnya, setiap pengemudi seharusnya memiliki kesadaran untuk memarkir kendaraan di tempat yang semestinya, bukan di bahu jalan yang mengganggu kepentingan umum.
"Pengemudi harus sadar bahwa bahu jalan bukan tempat parkir. Kendaraan yang parkir sembarangan membuat jalan menyempit, memicu kemacetan, dan membahayakan pengendara lain. Apalagi di lokasi ini banyak anak sekolah yang menyeberang," ujarnya kepada awak media, Rabu (22/7/2026).
Tatang juga mengingatkan bahwa tindakan parkir sembarangan memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap rambu atau marka larangan parkir dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1), yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Selain itu, petugas berwenang juga dapat melakukan tindakan berupa penderekan maupun penggembokan kendaraan yang melanggar aturan parkir. Larangan pemanfaatan ruang manfaat jalan yang mengganggu fungsi jalan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Masyarakat berharap Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor bersama Dinas Perhubungan segera melakukan penertiban secara rutin di sepanjang Jalan Mayjen Edi Sukma, khususnya di sekitar jembatan dekat Gang Bojong, agar kemacetan dapat diatasi dan keselamatan pengguna jalan lebih terjamin.
Warga menilai tindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir di bahu jalan merupakan langkah penting untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas umum yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Boy.
Editor: Lingkarmedia. Net
