SUKABUMI – Tindakan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang memasang stiker bertuliskan “DEBITUR MENUNGGAK – AGAR SEGERA MELAKUKAN PELUNASAN” di kaca jendela rumah seorang warga menuai sorotan.
Stiker berwarna merah mencolok tersebut dipasang pada sebuah rumah yang menurut pengakuan pemiliknya bukan merupakan objek agunan kredit. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan dan prosedur penagihan yang dilakukan pihak bank.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (19/8/2026). Foto stiker yang terpasang di rumah warga kemudian beredar di tengah masyarakat dan memicu perbincangan.
Pemilik rumah, Maman, mengaku keberatan dengan cara penagihan tersebut. Ia menilai persoalan tunggakan kredit seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perbankan yang sesuai ketentuan, bukan dengan tindakan yang menurutnya dapat menimbulkan rasa malu di lingkungan tempat tinggal.
“Ini kan persoalan perdata, bukan pidana. Saya juga sebenarnya siap untuk membayar, tapi cara seperti ini yang saya tidak terima,” ujar Maman.
Maman menjelaskan, rumah yang ditempeli stiker bukanlah aset yang dijadikan jaminan ketika dirinya mengajukan kredit. Menurutnya, jaminan yang diberikan kepada pihak bank berupa sawah seluas sekitar 4.000 meter persegi.
Karena merasa dirugikan, Maman menyatakan mempertimbangkan langkah hukum untuk meminta kejelasan mengenai pemasangan stiker tersebut.
Disorot Aturan Perlindungan Konsumen
Dalam konteks penagihan kredit, tindakan lembaga jasa keuangan juga harus memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang saat ini masih berlaku.
OJK menegaskan bahwa proses penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen wajib dilakukan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan tersebut, penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan cara mengancam, menggunakan kekerasan, memberikan tekanan secara fisik maupun verbal, maupun melakukan tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Karena itu, apabila pemasangan stiker bertuliskan “DEBITUR MENUNGGAK” pada rumah warga terbukti dilakukan dengan cara yang mempermalukan konsumen atau tidak sesuai dengan prosedur penagihan yang berlaku, maka tindakan tersebut patut dimintakan klarifikasi dan evaluasi kepada pihak bank maupun regulator.
Bagaimana dengan UU Jaminan Fidusia?
Selain aturan perlindungan konsumen, persoalan objek jaminan juga berkaitan dengan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Undang-undang tersebut mengatur mengenai jaminan fidusia, termasuk mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan.
Namun demikian, pemasangan stiker pada rumah yang disebut bukan objek jaminan tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran UU Jaminan Fidusia. Status hukum tindakan tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan isi perjanjian kredit, Surat Pengakuan Hutang (SPH), objek jaminan yang tercatat, serta prosedur penagihan yang digunakan bank.
Terlebih, apabila benar rumah tersebut tidak pernah dijadikan agunan, maka menjadi penting bagi pihak bank untuk menjelaskan apa dasar hukum dan dasar perjanjian yang digunakan sehingga stiker penagihan dipasang pada bangunan tersebut.
Petugas Akui Pemasangan Atas Perintah Atasan
Sementara itu, Jaenudin, petugas field collection BRI Unit Ciemas, mengakui dirinya yang memasang stiker tersebut.
Menurut Jaenudin, pemasangan dilakukan berdasarkan instruksi dari atasannya, Ardian.
“Kalau setahu saya, itu bukan mengarah untuk sita. Saya juga ada instruksi dari pimpinan untuk pasang stiker di situ. Sebenarnya ada beberapa debitur yang tidak ada pembayaran rutin setiap bulannya,” ujar Jaenudin saat ditemui awak media, Rabu (19/8/2026) sore di kawasan SPBU Tamanjaya.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam Surat Pengakuan Hutang (SPH) terdapat ketentuan mengenai publikasi.
“Dalam SPH biasanya juga tercantum ada publication, salah satunya itu mungkin itu,” katanya.
Namun ketika ditanya lebih jauh mengenai dasar pemasangan stiker pada rumah yang disebut bukan objek agunan, Jaenudin meminta awak media mengonfirmasi langsung kepada pimpinannya.
“Mohon maaf sebelumnya, takutnya saya kurang paham. Nanti Bapak bisa langsung ngobrol sama pimpinan saya,” tandasnya.
BRI Diminta Beri Penjelasan
Kasus ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai dasar pemasangan stiker, status objek yang ditempeli, isi perjanjian kredit, serta apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan standar penagihan dan perlindungan konsumen yang berlaku.
Masyarakat berharap BRI Unit Ciemas segera memberikan penjelasan secara terbuka dan melakukan evaluasi terhadap prosedur penagihan di lapangan.
Apabila terdapat perbedaan antara objek jaminan yang tercantum dalam dokumen kredit dengan lokasi yang ditempeli stiker, persoalan tersebut dinilai perlu segera diluruskan agar tidak berkembang menjadi sengketa yang lebih luas.
Di sisi lain, penyelesaian persoalan tunggakan kredit tetap dapat ditempuh melalui mekanisme perbankan, pengaduan konsumen, musyawarah maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak pimpinan BRI Unit Ciemas belum memberikan keterangan langsung terkait dasar pemasangan stiker tersebut.
Red.