• Jelajahi

    Copyright © Lingkar Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 200311 PUDUN JAE KOTA PADANGSIDIMPUAN BUNGKAM SAAT DIKONFIRMASI TERKAIT PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN ANGGARAN 2023-2024*

    Kamis, 6/19/2025 01:50:00 AM WIB Last Updated 2025-06-19T08:50:45Z

    Padangsidimpuan 19 Juni 2025

    Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi prioritas oleh Pemerintah Pusat yang bisa di bilang bernilai fantatis dalam kenyataannya menjadi rawan korupsi


    Adven Sihombing sebagai Wakil Ketua DPW TABAGSEL-KORWIL TABAGSEL AMANAT PERJUANGAN INDONESIA (API) pada awak media bisa diduga adanya tindak pidana korupsi di SD NEGERI 200311 Pudun Jae kota Padangsidimpuan yang ini di karenakan kepala sekolah SD NEGERI 200311 Pudun Jae kota Padangsidimpuan AMHAR SOFYAN HARAHAP Bungkam (mati suri) saat di konfirmasi yang ironisnya kepala sekolah SDN 200311 Pudun Jae hanya menjawab sudah koordinasi degan Dinas Pendidikan dan mengalihkan atau melempar semua ke Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan maka patut di duga adanya persekongkolan atau kesepakatan Jahat antara kepala sekolah dan kepala Dinas Pendidikan kota Padangsidimpuan untuk menyembunyikan informasi yang di minta tersebut dan patut di duga juga AMHAR SOFYAN HARAHAP adalah BONEKA Dinas Pendidikan karena yang kita pertanyakan anggaran yang dia kelolah dan bukan yang di kelolah oleh Dinas Pendidikan 


    Bukankah Negera telah mengatur Undang - undang tentang keterbukaan informasi publik yaitu Undang - undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008, Dengan kejadian tersebut berarti kepala sekolah SDN 200311 Pudun Jae telah melanggar dan/atau mengangkangi  Undang - undang tersebut.


     Apakah ini watak atau cara seorang pelayan publik.......????

    Tanya Adven Sihombing


    Tegas...!!!

    Kita meminta kepada seluruh pelayan publik agar mempelajari dan memahami Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2),,,Undang - undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan  Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, Agar tidak terjadinya kejadian yang sama dengan SD NEGERI 200311 Pudun Jae yang di pimpin oleh Bapak AMHAR SOFYAN HARAHAP.

    Tutup Sihombing......!!!!!


    Reporter.Gusti



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Peristiwa

    +