Bogor – Persoalan antara Kepala Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Cecep Basarudin dengan insan pers akhirnya diselesaikan melalui jalur musyawarah dan mediasi. Pertemuan klarifikasi tersebut berlangsung dengan suasana kekeluargaan dan dihadiri sejumlah organisasi serta tokoh masyarakat.
Mediasi dilakukan sebagai upaya meluruskan kesalahpahaman yang terjadi terkait pemberitaan dan komunikasi antara pihak pemerintah desa dengan wartawan. Kedua belah pihak sepakat mengedepankan penyelesaian secara damai serta menjaga hubungan baik ke depannya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Ciampea Udik Cecep Basarudin menyampaikan klarifikasi terkait persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian. Proses dialog berjalan terbuka dengan memberikan ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan pandangan masing-masing.
Perwakilan organisasi dan tokoh masyarakat yang hadir turut mendorong agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang sehat dan mengedepankan prinsip saling menghormati.
Penyelesaian dilakukan dengan mengacu pada semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait mekanisme hak jawab dan penyelesaian sengketa pemberitaan melalui jalur yang sesuai.
Dalam dunia jurnalistik, apabila terdapat perbedaan pandangan terhadap sebuah pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan mekanisme hak jawab maupun klarifikasi sebagai bentuk penyelesaian yang berimbang.
Melalui hasil mediasi tersebut, kedua pihak sepakat untuk tidak memperpanjang persoalan dan berkomitmen menjaga hubungan baik antara pemerintah desa dan insan pers.
Kegiatan klarifikasi ini menjadi contoh bahwa komunikasi, keterbukaan, dan musyawarah dapat menjadi jalan penyelesaian dalam menjaga kondusivitas antara pejabat publik dan media.
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, diharapkan hubungan kemitraan antara pemerintah desa dan insan pers dapat terus terjalin dalam rangka memberikan informasi yang akurat, transparan, serta bermanfaat bagi masyarakat.
(Red)


