• Jelajahi

    Copyright © Lingkar Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Hadapi Dualisme Regulasi dan Kendala Penempatan, PERPEMINDO Audiensi dengan Kantor Staf Presiden

    Rabu, 6/24/2026 02:45:00 AM WIB Last Updated 2026-06-24T09:45:42Z

    JAKARTA, Perkumpulan Pengusaha Penempatan Migran Indonesia (PERPEMINDO) melakukan audiensi dengan Kantor Staf Presiden (KSP) pada Selasa (23/6/2026). Pertemuan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Jenderal PERPEMINDO, Judi Panca Nugraha, S.Si, guna menyampaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi dalam tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).


    Dalam audiensi tersebut, PERPEMINDO menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari keberlanjutan penempatan PMI ke Arab Saudi, lambatnya proses legalisasi dokumen di beberapa negara tujuan, hingga dualisme regulasi yang masih terjadi pada sektor awak kapal (sea-based).


    Dorong Kelanjutan Penempatan PMI ke Arab Saudi


    Judi Panca Nugraha menyampaikan harapannya agar pemerintah melalui KSP dapat memberikan arahan terkait keberlanjutan program penempatan PMI ke Arab Saudi melalui perusahaan atau syarikah berbadan hukum.


    Menurutnya, skema tersebut sebelumnya telah diuji coba sebagai pilot project pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan dinilai perlu dilanjutkan pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.


    “Kami meminta arahan KSP agar penempatan pekerja migran ke syarikah berbadan hukum di Arab Saudi yang sudah pernah dilakukan pilot project pada pemerintahan sebelumnya dapat dilanjutkan kembali,” ujar Judi.


    Ia menilai, apabila kondisi saat ini dibiarkan tanpa kepastian kebijakan, maka berpotensi meningkatkan praktik penempatan pekerja migran secara tidak prosedural maupun penyalahgunaan skema perseorangan yang saat ini berkembang di lapangan.


    Sebagai langkah solusi, PERPEMINDO bersama empat asosiasi P3MI lainnya serta Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia telah menyepakati dorongan kepada pemerintah agar membuka kembali penempatan PMI ke syarikah berbadan hukum di Arab Saudi.


    Selain itu, PERPEMINDO juga mendorong Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk segera melanjutkan Technical Agreement (TA) antara Indonesia dan Arab Saudi guna mendukung target peningkatan penempatan PMI secara legal dan terukur.


    Legalisasi Job Order Dinilai Terlalu Lambat


    Dalam kesempatan yang sama, PERPEMINDO juga mengeluhkan lambatnya proses legalisasi job order di sejumlah Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.


    Beberapa negara yang disebut mengalami kendala tersebut antara lain Jepang, Polandia, Rumania, dan Bulgaria. Menurut PERPEMINDO, proses legalisasi dokumen di negara-negara tersebut bahkan dapat memakan waktu hingga satu tahun.


    Kondisi tersebut dinilai menghambat operasional perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.


    Soroti Dualisme Regulasi Sektor Awak Kapal


    PERPEMINDO yang dipimpin Ketua Umum H. Herry Darman, S.H. juga menyoroti adanya dualisme regulasi pada sektor awak kapal (sea-based), khususnya antara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan regulasi yang diterbitkan 

    Kementerian Perhubungan.


    Menurut asosiasi tersebut, tumpang tindih aturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengganggu iklim investasi dan operasional perusahaan yang bergerak secara legal.


    PERPEMINDO menilai harmonisasi regulasi menjadi langkah penting agar pelaku usaha memperoleh kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.


    Negara Diminta Hadir Atasi Penempatan Nonprosedural


    Selain persoalan regulasi, PERPEMINDO juga menyoroti maraknya penempatan pekerja migran yang dilakukan oleh oknum lembaga pelatihan kerja (LPK) melalui skema perseorangan.


    Praktik tersebut umumnya dilakukan dengan melampirkan surat pernyataan bahwa pekerja migran bertanggung jawab atas dirinya sendiri selama bekerja di luar negeri.


    Menurut PERPEMINDO, pola seperti itu berpotensi melemahkan sistem perlindungan pekerja migran dan dapat menimbulkan berbagai risiko bagi para PMI.


    Karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dan memastikan kehadiran negara dalam mengawasi serta menata mekanisme penempatan pekerja migran agar tetap sesuai prosedur dan memberikan perlindungan maksimal.


    PERPEMINDO berharap pemerintah segera melakukan harmonisasi regulasi, mempercepat proses legalisasi dokumen, serta memberikan kebijakan teknis yang dapat mendukung tata kelola penempatan PMI yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada perlindungan pekerja migran Indonesia.



    Reporter: Iim Kaspiana,S.Pd.I

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Peristiwa

    +