TAPANULI SELATAN,Rekaman suara yang diduga berkaitan dengan perangkat Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), belakangan viral di media sosial Facebook. Unggahan tersebut memuat tudingan mengenai dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) yang dikaitkan dengan aparatur desa setempat.
Dalam unggahan yang dibuat akun berinisial Nahiang Jomur, terdapat rekaman suara perempuan yang terdengar berbicara dengan nada emosional. Dalam keterangan unggahan, disebutkan bahwa suara tersebut diduga merupakan suara Kepala Dusun (Kadus) Huta Lambung, Desa Parsalakan.
Pengunggah juga menuliskan narasi yang meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap dugaan persoalan yang disebut terjadi di Desa Parsalakan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang membuktikan kebenaran tudingan yang disampaikan dalam unggahan media sosial tersebut.
Di sisi lain, persoalan tersebut disebut tengah menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan.
Divisi Investigasi Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Informasi Rakyat Tapanuli Bagian Selatan (DPD Li-Ra Tabagsel), Harahap, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa Inspektorat Tapsel telah memanggil mantan Kepala Desa Parsalakan dan Kepala Dusun Huta Lambung.
Informasi yang kami dapatkan, Inspektorat Tapsel sudah mengeluarkan surat pemanggilan terhadap dua orang, yakni Surya Darma Siregar selaku mantan Kepala Desa Parsalakan dan Rukiah Lubis selaku Kepala Dusun Huta Lambung, Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat,” ujar Harahap.
Menurut Harahap, pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan yang sebelumnya disampaikan DPD Li-Ra Tabagsel kepada Inspektorat Tapsel.
“Dalam surat pemanggilan tersebut, mantan Kepala Desa Parsalakan Surya Darma Siregar dan Kepala Dusun Huta Lambung diminta memberikan keterangan terkait laporan kami terdahulu yang hingga kini masih berproses di Inspektorat Tapsel,” katanya.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, Awak media telah berupaya mengonfirmasi Kepala Dusun Huta Lambung terkait persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, konfirmasi juga dilakukan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan mengenai surat pemanggilan tersebut.
Irban Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Tapsel, Inal Mardia Rangkuti, membenarkan adanya surat pemanggilan terhadap pihak-pihak yang disebutkan.
Meski demikian, terkait substansi laporan dan hasil pemeriksaan terhadap pihak yang dipanggil, belum diperoleh keterangan lebih lanjut.
Pemeriksaan oleh Inspektorat tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan yang menjadi dasar laporan. Seluruh pihak yang disebut dalam informasi maupun laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Gusti
