SUKABUMI — Program revitalisasi sekolah yang digulirkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bertujuan mempercepat peningkatan kualitas sarana pendidikan. Namun, pelaksanaan program tersebut di SMP PGRI 2 Kalapanunggal, Desa Walangsari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, justru memunculkan tanda tanya terkait susunan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan pada Selasa (19/5/2026), susunan kepanitiaan P2SP diduga tidak sepenuhnya mengacu pada petunjuk teknis (juknis) program revitalisasi, khususnya terkait unsur kepengurusan yang seharusnya melibatkan masyarakat sekitar sekolah.
Ketua Komite Sekolah saat dikonfirmasi mengaku hanya bertugas mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik dan tidak terlibat dalam penyusunan struktur panitia.
“Saya hanya membantu mengawasi pekerjaan. Soal susunan panitia, silakan tanyakan langsung ke kepala sekolah. Yang saya tahu, ketua P2SP berasal dari luar wilayah Kalapanunggal,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kepala SMP PGRI 2 Kalapanunggal, Marwan. Ia membenarkan bahwa ketua P2SP dijabat oleh Melan Ruslandi, seorang kepala sekolah aktif dari SMP Negeri 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi.
Menurut Marwan, penunjukan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan telah memiliki pengalaman mengelola program serupa pada tahun sebelumnya.
“Beliau pernah menerima program yang sama dan memahami teknis pelaksanaannya. Saya juga berkomunikasi dengan beliau saat kegiatan bimbingan teknis,” kata Marwan.
Bertentangan dengan Semangat Pemberdayaan Masyarakat
Merujuk pada pedoman pelaksanaan program revitalisasi sekolah, P2SP dibentuk untuk mengelola pembangunan secara swakelola dengan melibatkan unsur masyarakat sekitar, termasuk orang tua peserta didik dan tokoh setempat.
Konsep tersebut dirancang untuk memastikan tiga tujuan utama:
Mendorong partisipasi masyarakat lokal agar tumbuh rasa memiliki terhadap sekolah.
Menggerakkan ekonomi warga sekitar melalui penggunaan tenaga kerja dan belanja lokal.
Membebaskan guru dan kepala sekolah dari beban teknis pembangunan agar tetap fokus pada kegiatan belajar mengajar.
Dengan demikian, penempatan ketua P2SP dari luar kecamatan memunculkan pertanyaan apakah pelaksanaan program telah sepenuhnya sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam juknis.
Menimbulkan Pertanyaan atas Implementasi Bimtek
Kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) semestinya menjadi sarana untuk memastikan seluruh penerima program memahami aturan dan tata kelola pelaksanaan. Namun, jika susunan kepanitiaan tidak mengedepankan unsur masyarakat setempat, efektivitas pelaksanaan Bimtek patut dipertanyakan.
Program revitalisasi sekolah pada dasarnya bukan sekadar pembangunan fisik. Program ini juga membawa misi pemberdayaan masyarakat dan penguatan tata kelola yang transparan serta akuntabel.
Karena itu, publik berharap pelaksanaan revitalisasi di SMP PGRI 2 Kalapanunggal dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, agar tujuan peningkatan mutu pendidikan benar-benar tercapai tanpa meninggalkan persoalan administratif yang berpotensi menimbulkan polemik di kemudian hari.
Timred.
