• Jelajahi

    Copyright © Lingkar Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Upaya Pemerataan Bantuan BPNT Ketahanan Pangan Picu Diskusi di Tingkat Desa, RT Usulkan Skema Pembagian Sukarela

    Selasa, 6/02/2026 03:28:00 AM WIB Last Updated 2026-06-02T10:28:45Z

    SUKABUMI – Kegiatan pembagian bantuan BPNT Ketahanan Pangan yang digelar di Kantor Desa Hegarmanah, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, memunculkan diskusi di tingkat wilayah terkait mekanisme pemerataan bantuan bagi warga yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat.


    Dalam kegiatan tersebut, bantuan disalurkan kepada sekitar 700 penerima manfaat. Sejumlah Ketua RT, RW, dan pemerintah desa turut membahas kemungkinan langkah pemerataan agar warga yang belum menerima bantuan juga dapat merasakan manfaatnya.Selasa (2/6/2026 )


    Diskusi tersebut muncul karena adanya kekhawatiran terkait potensi kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Setiap penerima bantuan disebut memperoleh dua karung beras dan empat kantong minyak.


    Salah satu usulan datang dari Ketua RT setempat, Sopian, yang menyampaikan gagasan agar sebagian bantuan dapat dibagikan secara sukarela kepada warga yang belum memperoleh bantuan.


    "Kalau ada masyarakat yang belum kebagian, kita bisa saling berbagi sedikit demi sedikit agar mereka juga bisa merasakan manfaatnya," ujar Sopian dalam musyawarah.


    Menurutnya, skema tersebut diharapkan dapat meminimalkan potensi kecemburuan sosial di lingkungan masyarakat. Ia mencontohkan, apabila penerima memperoleh empat kantong minyak, satu di antaranya dapat disisihkan secara sukarela untuk warga lain yang belum menerima bantuan.


    Selain minyak, muncul pula usulan agar sebagian beras dapat dibagikan kembali dalam jumlah tertentu demi pemerataan. Namun, usulan tersebut masih berupa aspirasi yang perlu dibahas lebih lanjut bersama seluruh unsur terkait.


    Sopian yang menjabat Ketua RT 03/04 Kampung Babakan Jengkol, Desa Hegarmanah, mengatakan gagasan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada masyarakat dan mendapat tanggapan positif.


    Sementara itu, pemerintah desa menegaskan bahwa bantuan yang telah ditetapkan kepada penerima tidak dapat dikurangi melalui instruksi resmi karena dikhawatirkan bertentangan dengan aturan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.


    Pemerintah desa juga menekankan bahwa apabila terdapat mekanisme berbagi bantuan, pelaksanaannya harus benar-benar bersifat sukarela tanpa unsur paksaan serta berdasarkan kesepakatan bersama.


    Musyawarah tersebut menjadi langkah awal dalam mencari solusi agar penyaluran bantuan tetap berjalan sesuai aturan, namun di sisi lain tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat di tingkat bawah.



    Penulis:Iim Kaspiana, S.Pd.I

    Editor. Boy

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Peristiwa

    +